Sehubungan dengan rencana kami melakukan sewa atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali yaitu berupa Bangunan dan Tanah SHP Nomor 12 dengan luas 4.700 m2 yang terletak di Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang akan digunakan sebagai Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 76 Ayat (4) Huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pihak lain yang dapat menyewa Barang Milik Daerah salah satunya adalah Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pada kantor, maka Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi berencana untuk melaksanakan Pengadaan Paket Pekerjaan Automatic Gate pada Pintu Pagar.
Maksud pelaksanaan pekerjaan ini adalah agar dapat membantu dalam mengontrol akses ke area kantor, sehingga hanya orang-orang yang memiliki izin yang dapat masuk. Hal ini dapat mencegah masuknya orang yang tidak diinginkan atau tidak memiliki otorisasi.
274.1 Undangan Pengadaan Langsung Automatic Gate
Download Dokumen