Sehubungan dengan rencana kami melakukan sewa atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali yaitu berupa Bangunan dan Tanah SHP Nomor 12 dengan luas 4.700 m2 yang terletak di Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang akan digunakan sebagai Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 76 Ayat (4) Huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pihak lain yang dapat menyewa Barang Milik Daerah salah satunya adalah Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang sehat, Kebersihan yang baik merupakan faktor penting untuk kenyamanan karyawan. Dengan menggunakan jasa kebersihan kantor maka akan terciptanya lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman bagi karyawan.
Maka dari itu kami melakukan Pengadaan untuk Paket Pekerjaan Jasa Kebersihan kantor kami yang berlokasi di Jalan Akasia Nomor 2 Denpasar. Kami dengan senang hati mengundang Bapak atau Ibu yang sudah ahli dalam Pembersihan Kantor untuk berpartisipasi dalam Pengadaan Langsung Jasa Kebersihan kantor kami.
325 Undangan Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi Tahun Anggaran 2023
Download Dokumen
339.1 Perpanjangan Undangan Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi Tahun Anggaran 2023
Download Dokumen