Sehubungan dengan rencana kami melakukan sewa atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali yaitu berupa Bangunan dan Tanah SHP Nomor 12 dengan luas 4.700 m2 yang terletak di Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang akan digunakan sebagai Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 76 Ayat (4) Huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pihak lain yang dapat menyewa Barang Milik Daerah salah satunya adalah Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk memberikan tampilan yang lebih rapi dan professional pada kantor, maka pada tahun anggaran 2024 Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi berencana untuk melaksanakan Pengadaan Paket Pekerjaan Plester dan Cat Tembok Depan Kantor.
056.1 Surat Undangan Pengadaan Langsung Untuk Plester dan Cat Tembok Depan Kantor
Download Dokumen