Sehubungan dengan rencana kami melakukan sewa atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali yaitu berupa Bangunan dan Tanah SHP Nomor 12 dengan luas 4.700 m2 yang terletak di Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang akan digunakan sebagai Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 76 Ayat (4) Huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pihak lain yang dapat menyewa Barang Milik Daerah salah satunya adalah Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk meningkatkan kapasitas operasional kantor, maka pada tahun anggaran 2024 Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi berencana melaksanakan Pengadaan Paket Pekerjaan Instalasi Listrik dan Pasang Tambah Daya Baru
055.1 Surat Undangan Pengadaan Langsung Untuk Instalasi Listrik dan Pasang Tambah Daya Baru
Download Dokumen