Sehubungan dengan rencana kami melakukan sewa atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali yaitu berupa Bangunan dan Tanah SHP Nomor 12 dengan luas 4.700 m2 yang terletak di Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang akan digunakan sebagai Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 76 Ayat (4) Huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pihak lain yang dapat menyewa Barang Milik Daerah salah satunya adalah Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam rangka renovasi Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi Tahun Anggaran 2023 maka dibutuhkan sarana prasarana seperti Gorden untuk dapat membantu mengatur masuknya cahaya matahari ke dalam ruangan kantor, menciptakan suasana yang nyaman dan mencegah silau yang berlebihan. Serta Melindungi furnitur dan barang-barang kantor dari paparan sinar matahari langsung, yang dapat menyebabkan perubahan warna atau kerusakan lainnya.
360 Surat Undangan Pengadaan Langsung Untuk Gorden
Download Dokumen