Sehubungan dengan rencana kami melakukan sewa atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali yaitu berupa Bangunan dan Tanah SHP Nomor 12 dengan luas 4.700 m2 yang terletak di Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang akan digunakan sebagai Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 76 Ayat (4) Huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pihak lain yang dapat menyewa Barang Milik Daerah salah satunya adalah Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam rangka renovasi Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi Tahun Anggaran 2023 maka dibutuhkan sarana prasarana Furniture untuk guna mendukung produktivitas dan kenyamanan karyawaan dalam bekerja.
Tujuan dari Pengadaan Furniture adalah dapat meningkatkan Produktivitas, karena dengan Furniture yang ergonomis dan fungsional dapat membantu karyawan bekerja dengan lebih efisien, mengurangi kelelahan, dan meningkatkan produktivitas.
342.1 Surat Undangan Pengadaan Langsung untuk Furniture Meja Kerja Karyawan
Download Dokumen
342.2 Surat Undangan Pengadaan Langsung untuk Furniture Meja Kerja Direktur Utama dan Direktur Bisnis
Download Dokumen
342.3 Surat Undangan Pengadaan Langsung untuk Furniture Meja Meeting Besar dan Meeting Kecil
Download Dokumen
342.4 Surat Undangan Pengadaan Langsung untuk Furniture Backdrop dan Kabinet
Download Dokumen
342.5 Surat Undangan Pengadaan Langsung untuk Furniture Meja Front Office, Ruang IT atau Server dan Partisi Penyekat
Download Dokumen
342.6 Surat Undangan Pengadaan Langsung untuk Furniture Sofa Set Ruang Direktur Bisnis dan Lobby
Download Dokumen
342.7 Surat Undangan Pengadaan Langsung untuk Furniture Kursi di Ruang Meeting Besar, Meeting Kecil, Direktur Utama dan Direktur Bisnis
Download Dokumen