Sehubungan dengan rencana kami melakukan sewa atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali yaitu berupa Bangunan dan Tanah SHP Nomor 12 dengan luas 4.700 m2 yang terletak di Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang akan digunakan sebagai Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 76 Ayat (4) Huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pihak lain yang dapat menyewa Barang Milik Daerah salah satunya adalah Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk mendukung berbagai aspek operasional dan promosi pariwisata , maka Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi berencana untuk melaksanakan Pengadaan Paket Pekerjaan Drone.
Maksud pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk mengambil gambar dan video udara dari destinasi wisata, memberikan perspektif yang unik dan menarik. Ini dapat meningkatkan daya tarik visual dalam materi promosi seperti brosur, situs web, dan media sosial.
Sasaran kegiatan ini yakni dapat membantu mendokumentasikan situs-situs bersejarah atau budaya dari sudut pandang udara, memberikan informasi tambahan yang berharga untuk pengembangan dan pelestarian.
214.1 Undangan Pengadaan Langsung Drone Tahap 1
Download Dokumen
300 Undangan Pengadaan Langsung Drone Tahap 2
Download Dokumen