Sehubungan dengan rencana kami melakukan sewa atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali yaitu berupa Bangunan dan Tanah SHP Nomor 12 dengan luas 4.700 m2 yang terletak di Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang akan digunakan sebagai Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 76 Ayat (4) Huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pihak lain yang dapat menyewa Barang Milik Daerah salah satunya adalah Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam rangka renovasi Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi Tahun Anggaran 2023 maka dibutuhkan sarana prasarana seperti CCTV untuk Pencegahan Kejahatan, CCTV dapat menjadi deterren efektif terhadap kejahatan seperti perampokan, pencurian, dan vandalisme. Penggunaan CCTV dapat membantu memantau perilaku karyawan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perusahaan serta dapat membantu memonitor area parkir dan jalur masuk, meningkatkan keamanan pribadi karyawan.
355 Surat Undangan Pengadaan Langsung Untuk CCTV
Download Dokumen