Sehubungan dengan rencana kami melakukan sewa atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali yaitu berupa Bangunan dan Tanah SHP Nomor 12 dengan luas 4.700 m2 yang terletak di Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang akan digunakan sebagai Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 76 Ayat (4) Huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pihak lain yang dapat menyewa Barang Milik Daerah salah satunya adalah Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam produksi multimedia pada kantor, maka Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi berencana untuk melaksanakan Pengadaan Paket Pekerjaan Aksesoris Kamera.
Maksud pelaksanaan pekerjaan ini adalah agar dengan menggunakan tripod, pengguna kamera tidak perlu memegang kamera terus-menerus, sehingga dapat mengurangi kelelahan dan memungkinkan fokus pada aspek lain dari produksi. Wireless mic juga memungkinkan mobilitas yang lebih tinggi tanpa terikat oleh kabel.
289.1 Undangan Pengadaan Langsung Aksesoris Kamera
Download Dokumen