Sehubungan dengan rencana kami melakukan sewa atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali yaitu berupa Bangunan dan Tanah SHP Nomor 12 dengan luas 4.700 m2 yang terletak di Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang akan digunakan sebagai Kantor Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.
Mengacu pada ketentuan Pasal 76 Ayat (4) Huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pihak lain yang dapat menyewa Barang Milik Daerah salah satunya adalah Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk dapat meningkatkan visibilitas, engagement, dan efisiensi komunikasi pada kantor, maka Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi berencana untuk melaksanakan Pengadaan Paket Pekerjaan Jasa Sosial Media.
Maksud pelaksanaan pekerjaan ini adalah agar dapat Merancang dan melaksanakan kampanye pemasaran yang efektif melalui sosial media untuk mempromosikan produk atau layanan.
291 Undangan Pengadaan Langsung Jasa Sosial Media
Download Dokumen